top of page

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK Tahun 2025


Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 10 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (“Perseroan”) yang berdomisili di Jakarta Timur dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal : Rabu, 5 November 2025 Day/Date : Pukul 13.00 WIB - selesai

Waktu Tempat : Swiss-Belinn Cawang, Time : Jl. MT Haryono No. 9, Place : Cawang, Jakarta Timur (Ruangan Pacific)

Kehadiran : secara elektronik

Menggunakan elektronik Meeting (“eASY.KSEI”)


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Penjelasan:Sesuai ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan.


Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan yaitu https://oscarliving.co.id dan aplikasieASY.KSEI.

  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 5 November 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.

  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. hadir dalam Rapat secara fisik;

    2. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; atau

    3. Hadir melalui pemberian kuasa.

  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan

of Issuers or Public Companies in conjunction with Articles 14 and 17 of the Company's Articles of Association.

Notes:

1. The Company does not send special invitations to shareholders, as this Invitation serves as the official invitation. This Invitation can also be viewed on the Company's website at https://oscarliving.co.id and the eASY.KSEI application.

2. Materials related to the agenda of the Meeting are available on the Company's website from the date of the Invitation, namely on 14 October 2025 until the Meeting is held on 5 November 2025, in accordance with the Company's information above.

3. Every shareholder who is entitled to attend the Meeting is a shareholder whose name is recorded in the Company's Shareholder Register at the close of trading on the Stock Exchange on 13 Oktober 2025 until 16.00 WIB.

4. Shareholders may participate in the Meeting through the following mechanisms:

a. by physically attending the Meeting;

b. by electronically attending the Meeting through the eASY.KSEI application provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; or

c. Present through the granting of power.

5. Shareholders who can attend electronically as mentioned in point 4 letter b are local

2

pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

  1. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

  2. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

  3. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

  4. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

  5. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 4 November 2025.

b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib diapostile sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat atau dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.

  1. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

    1. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

    2. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir; dan

    3. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

  2. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

a. Proses Registrasi:

i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

  1. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

  2. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual Representative) tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

  3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

    1. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat; dan

    2. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

      b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

      1. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for mata acara item no. __”;

      2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI, merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

      3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

        c. Proses Pemungutan Suara:

        1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;

        2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 12 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika proses pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for mata acara item no has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for mata acara item no has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan; dan iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

          d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:

          1. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);

          2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 12 huruf a angka i – v;

          3. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 12 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;

          4. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI; dan

          5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

        13. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

        1. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya sebagai pemilik saham Perseroan; dan/atau

        2. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

      4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) POJK No. 15/2020, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima kuasa berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.

      5. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy pada acara Rapat.

      6. Dalam rangka efisiensi Perseroan, maka Perseroan tidak menyediakan souvenir pada Rapat.

      7. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 12.45’ WIB.


Jakarta, 14 Oktober 2025PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk Direksi Perseroan / Board of Directors of the Company

Komentar


Jl. Otista Raya No.33, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330

P : +62 21 8514 909

Jl.Raya Semplak No.60, Semplak, Bogor Barat, Jawa Barat 16114

P : +62 8771 1228 090

P : +62 8771 1228 090

Komplek Pergudangan BIZZ POINT, Jl. Dubai, No.12, Sukamulya, Kec. Cikupa, Tangerang, Banten 15710

P : +62 21 5966 2576

Klik Disini

Shop With US

Button Shop With Us.png
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. 

bottom of page