PEMANGGILAN ULANGRAPAT UMUM PEMEGANG SAHAMLUAR BIASAPT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA TBK
- PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk

- 4 Nov
- 1 menit membaca
Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan pengumuman penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 November 2025, Direksi PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (“Perseroan”) yang berdomisili di Jakarta Timur, dengan ini menyampaikan Pemanggilan Ulang dan mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sehubungan dengan adanya perubahan hari dan tanggal penyelenggaraan Rapat, yang semula diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 menjadi:
Hari/Tanggal | : | Rabu, 26 November 2025 |
Waktu | : | Pukul 13.00 WIB - selesai |
Tempat | : | Swiss-Belinn Cawang, Jl. MT Haryono No. 9, Cawang, Jakarta Timur (Ruangan Pacific) |
Kehadiran secara elektronik | : | Menggunakan fasilitas elektronik General Meeting System (“eASY.KSEI”) |
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan
Sesuai ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan
Untuk keterangan selanjutnya dapat di download




Komentar