top of page

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk(“PERSEROAN”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut: 


A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 26 November 2025;

Waktu    : 13.24’ WIB s/d 14.04’ WIB;

Tempat    : - Swiss   Belinn  Hotel   Jakarta,  Ruangan  Pacific  

Jl. Letjen M.T. Haryono No. 9 1,  RT. 1/RW. 6, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630; dan

                                   - Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI.


B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan


C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS: 

- Komisaris Utama  / President Commissioner            : REZA WIBISANA SUBEKTI;

- Komisaris / Commissioner                                     : HIOE MIE TJEN;

- Komisaris Independen  / Independent Commissioner  : IR. VALENTINO DANNY LUMANTO.


DIREKSI / BOARD OF DIRECTORS:  

- Direktur Utama / President Director            : HENDRO JAP;

- Direktur / Director                                   : SISCA ADRIANA.


D.  Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.310.927.600 saham, yang merupakan 68,9935% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.


E.  Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat.


F.  Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.


G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:


  1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam  Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.

  2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

  3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (48) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.


H.  Hasil pemungutan suara:

Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga seluruh usulan keputusan mata acara Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.


I. Hasil keputusan Rapat:


  1. Menyetujui pengunduran diri Bapak HENDRO JAP, selaku Direktur Utama, Ibu SISCA ADRIANA selaku Direktur, Ibu STEPHANIE ANDRIANA SUHANDA selaku Direktur, Bapak REZA WIBISANA SUBEKTI selaku Komisaris Utama, Ibu HIOE MIE TJEN selaku Komisaris, dan Bapak                              IR. VALENTINO DANNY LUMANTO selaku Komisaris Independen, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah mengundurkan diri tersebut, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait keputusan mata acara Rapat ini.

  2. Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan Pasal 17 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Utama Perseroan tersebut.

  3. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah mengajukan pengunduran diri tersebut, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya masing-masing.

  4. Mengangkat Bapak WANG XIAOXUAN, selaku Direktur Utama, serta Bapak CHEN CHUNMING, Ibu CHEN CHAOYING dan Bapak HABIBI SIMORANGKIR, masing-masing selaku Direktur Perseroan.

  5. Mengangkat Bapak AN SHAOHONG selaku Komisaris Utama, Bapak  QIU SHAOHUA selaku Komisaris, dan Bapak SANDRA PERKASA selaku Komisaris Independen.

  6. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, yaitu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait keputusan mata acara Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

    DIREKSI / BOARD OF DIRECTORS:  

    - Direktur Utama / President Director    : WANG XIAOXUAN;

    - Direktur / Director                                   : CHEN CHUNMING;

    - Direktur / Director                                   : CHEN CHAOYING;

    - Direktur / Director                                   : HABIBI SIMORANGKIR.


    DEWAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS: 

    - Komisaris Utama  / President Commissioner  : AN SHAOHONG;

    - Komisaris / Commissioner                                     : QIU SHAOHUA;

    - Komisaris Independen  / Independent Commissioner  : SANDRA PERKASA.

  7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan ini apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.


Jakarta, 26 November 2025

PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk

Direksi Perseroan / Board of Directors of the Company

Komentar


Jl. Otista Raya No.33, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330

P : +62 21 8514 909

Jl.Raya Semplak No.60, Semplak, Bogor Barat, Jawa Barat 16114

P : +62 8771 1228 090

P : +62 8771 1228 090

Komplek Pergudangan BIZZ POINT, Jl. Dubai, No.12, Sukamulya, Kec. Cikupa, Tangerang, Banten 15710

P : +62 21 5966 2576

Klik Disini

Shop With US

Button Shop With Us.png
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. 

bottom of page