PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMPT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk(“Perseroan”)
- PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk

- 29 Sep
- 2 menit membaca
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Rabu, 5 November 2025 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK 16/2020, Rapat akan diselenggarakan secara fisik, serta secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY .KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY .KSEI (“e-Proxy”), yang mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu selambatnya pada hari Selasa, 4 November 2025.
2.Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan Rapat akan dilakukan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, melalui situs web penyedia eASY .KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan, dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (“Pemanggilan Rapat”). Informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rapat, antara lain, mengenai tempat penyelenggaraan, waktu, mata acara Rapat, akan disampaikan melalui Pemanggilan Rapat.
3.Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4.Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (12), ayat (13), dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, yakni usulan yang bersangkutan:
a. Dilakukan dengan itikad baik;
b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
d. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan
e.Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan (www.oscarliving.co.id), situs web BEI, dan situs web eASY .KSEI (www.easy.ksei.co.id).




Komentar