top of page

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk Tahun Buku 2024

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk

(“PERSEROAN”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. RapatPerseroantelahdiselenggarakanpada:

Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025;

Waktu : 10.40’ WIB s/d 11.08’ WIB;

Tempat : - Swiss Belinn Hotel Jakarta, Ruang Atlantic Lt.

3, Jl. Letjen M.T. Haryono, RT. 001, RW. 006, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630; dan

- Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI.

B. MataacaraRapatadalahsebagaiberikut:

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi

dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3.Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

4.Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS:

  • -  Komisaris Utama / President Commissioner : REZA WIBISANA SUBEKTI;

  • -  Komisaris / Commissioner : HIOE MIE TJEN;

  • -  Komisaris Independen / Independent Commissioner : IR. VALENTINO DANNY LUMANTO.

DIREKSI / BOARD OF DIRECTORS:

  • -  Direktur Utama / President Director : HENDRO JAP

  • -  Direktur / Director : SISCA ADRIANA

  • -  Direktur / Director : STEPHANIE ANDRIANA SUHANDA


D.Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat D. jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.501.779.200 saham, yang merupakan 79,0380% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.

E.Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang E. saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa F. pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:

  1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.

  2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

  3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.



H. Hasil pemungutan suara:

Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.

I. Hasil keputusan Rapat:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:

  1. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024;

  2. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:

Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak terdapat penyisihan dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:

1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.

2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.


Jakarta, 25 Juni / June 2025

PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk

Direksi Perseroan / Board of Directors of the Company



Comments


Jl. Otista Raya No.33, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330

P : +62 21 8514 909

Jl.Raya Semplak No.60, Semplak, Bogor Barat, Jawa Barat 16114

P : +62 8771 1228 090

P : +62 8771 1228 090

Komplek Pergudangan BIZZ POINT, Jl. Dubai, No.12, Sukamulya, Kec. Cikupa, Tangerang, Banten 15710

P : +62 21 5966 2576

Klik Disini

Shop With US

Button Shop With Us.png
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. 

bottom of page