top of page

Pengumuman Kepada Para Pemegang Saham PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (“Perseroan”)

Updated: May 11, 2023


DRAFT PENGUMUMAN RUPST 2023 OMSS Bahasa RNOT
.pdf
Download PDF • 192KB

PENGUMUMAN

KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk

(“Perseroan”)


Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat UmumPemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK 16/2020”);

c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”).


Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“Penyedia e-Rups”), situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023.


Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023.


Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii)merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.


Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:

a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh Penyedia e-Rups;

b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukanpaling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023.



Jakarta, 11 Mei 2023

PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk

Direksi Perseroan

38 views0 comments
bottom of page