PENGUMUMAN RUPS 2024 KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk untuk Tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024
- PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk
- 19 Mei
- 2 menit membaca
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (āRapatā) pada hari
Rabu, tanggal 25 Juni 2025, dengan merujuk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah
ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (āPOJK 15/2020ā);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
secara Elektronik;
c. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku
tentang pemberlakuan Fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam proses penyelenggaraan RUPS bagi
Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan
Terbuka (āPeraturan KSEIā).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat
dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa
Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dengan
menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa asing
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris, pada hari Selasa,
tanggal 3 Juni 2025.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam
Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan
Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata
acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau
lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan
setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan
dalam acara Rapat harus memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020,
yakni usulan yang bersangkutan:
a. Dilakukan dengan itikad baik;
b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. Merupakan mata acara yang membutuhkan
keputusan Rapat;
d. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata
acara; dan e. Tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham: Additional Information for the Shareholders:
a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa
menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan
suara pada setiap mata acara Rapat melalui
fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA selaku penyedia e-RUPS;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan
suara secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) tersebut di atas, harus dilakukan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu selambatnya pada hari
Selasa, tanggal 24 Juni 2025.
Jakarta, 19 Mei / May 2025
PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
Direksi Perseroan / Board of Directors of the Company
Comments